Kenali, Cegah dan Hentikan Kekerasan

 

 


Kasus kekerasan terutama terhadap perempuan dan anak-anak di Indonesia dinilai semakin memprihatinkan, siapa saja bisa menjadi korban, siapapun dapat menjadi pelaku, tidak peduli laki-laki atau perempuan, rekan kerja, teman dekat, orang asing, bahkan keluarga sendiri.

 

Oleh karena itu pentingnya kesadaran dan kewaspadaan akan kekerasan, minimal dimulai dari diri kita sendiri, untuk itu sebagai salah satu ajang dalam meningkatkan awareness terhadapnya, dan tidak henti-hentinya berusaha untuk menyuarakan perlawanan serta pendampingan terhadap kekerasan seksual terutama yang terjadi di sekitar lingkungan kampus.

 

Apabila anda melihat, mendengar, dan mengalami kekerasan atau merujuk korban kekerasan, bisa hubungi :

Lembaga Sosial Masyarakat yang memang berkonsentrasi pada perlindungan, Misal Lembaga PPAP Seroja atau

UPT.PTPAS : Sebuah Unit Pelayanan Terpadu dan Anak Kota Surakarta

 

Apa saja bentuk kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) ?

Bentuk Kekerasan:

 

Bentuk-bentuk kekerasan tersebut antara lain:

(1) Kekerasan Emosional seperti dihina, direndahkan, tidak diharapkan lahir, tidak disayangi, mengalami perundungan;

(2) Kekerasan Fisik seperti ditendang, dipukul, dicekik, dibekap, diancam/diserang dengan senjata; dan

(3)  Kekerasan Seksual yang dibagi menjadi:

kekerasan seksual non-kontak seperti melihat kekerasan/kegiatan seksual, dipaksa terlibat dalam kegiatan seksual dan mengirimkan gambar foto/video/teks kegiatan seksual.

kekerasan seksual kontak seperti sentuhan, diajak berhubungan seks, dipaksa berhubungan seks dan berhubungan seks di bawah tekanan.

 

Dampak Kekerasan :

Fisik : Cidera, Luka, Cacar, Lumpuh hingga kematian.

Psikis : Ketakutan, cemas, gangguan tidur, depresi, dan lain lain.

Seksual : Penyakit menular seksual, hamil, rendah diri, depresi dll.

Ekonomi : Perempuan dan anak terlantar, pendidikan terlantar, dll.

 

Instrument hukum yang melandasi tindak kekerasan:

UUD 1945 Pasal 28 ayat 2 : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

UUD no 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, melindungi anak dari kekerasan, kekejaman, penganiayaan, penyiksaan, diskriminasi, eksploitasi (baik ekonomi maupun seksual) penelantaran, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.

UU no. 35 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), melindungi perempuan dan anak dari kekerasan di lingkungan rumah tangga.

UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

 

Jadi, jika teman teman melihat, menemukan atau bahkan mengalami tindak kekerasan. SEGERA Laporkan kepada petugas yang berwajib yaa….

0 Komentar